email : bkpsdm.butonkab@gmail.com
Telepon :
lgdpn-bkpsdm-kabupaten-buton-20240117-1705456098.png

Tugas Pokok dan Fungsi


Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

 

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan unsur penujang pelaksana urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang menjadi kewenangan daerah berazaskan otonomi daerah, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta membina hubungan kerja dengan instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Kepala Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

 

Sekretaris Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dalam memberikan pelayanan administrasi dan kesekretariatan kepada semua satuan kerja dilingkungan Badan yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, hokum, umum,perlengkapan, rumah tangga dan kehumasan, sert aurusan pendidikan dan pelatihan.
Sekretaris Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

 

Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan surat menyurat dan arsip, perlengkapan, urusan rumah tangga, urusan kehumasan dan protocol, urusan kepegawaian, ketatalaksanaan dan hokum serta urusan pendidikan dan pelatihan dalam lingkup Badan
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan dan penyusunan anggaran, perencanaan program kegiatan serta evaluasi pelaporan kinerja dalam lingkup Badan.

 

Kepala Bidang Pengadaan, mutasi dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi proses kegiatan untuk merencanakanpengisian formasi, melaksanakan pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan pegawai, penempatan,pemberhentian, mutasi, pengurusan pensiun, pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pengelolaan data dan informasi kepegawaian serta fasilitasi kelembagaan profesi ASN ( KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

 

Kepala Sub Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN mempunyai tugas:


Kepala Sub Bidang Mutasi dan kepangkatan mempunyai tugas:


Kepala Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas:

 

Kepala Bidang Pengembangan, promosi dan penilaian Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi pengurusan diklat penjenjangan, diklat teknis fungsional, sertifikasi, peningkatan kualifikasi pendidikan, kegiatan pengembangan kompetensi, seleksi jabatan, promosi, penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, pembinaan aparatur, pemberian penghargaan dan penegakan disiplin aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengembangan, prmosi dan penilaian Kinerja Aparatur dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:


Kepala Sub Bidang Diklat dan sertifikasi mempunyai tugas :


Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dan promosi mempunyai tugas:


Kepala Sub Bidang Penilaian kinerja Aparatur mempunyai tugas: