Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan unsur penujang pelaksana urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang menjadi kewenangan daerah berazaskan otonomi daerah, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta membina hubungan kerja dengan instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Kepala Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan rancangan produk hokum daerah bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standard an prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
- Pelaksanaan urusan kesekretariatan, umum, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, kehumasan, hokum, perencanaan dan keuangan dalam lingkup badan;
- Penyusunan kebijakan menyangkut pengadaan, pemberhentian, informasi kepegawaian, mutasi, pengembangan kmpetensi aparatur, promosi, penilaian kinerja aparatur dan penghargaan
- Penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi kepegawaian menyangkut pengadaan PNS dan PPPK, pemberhentian, pengelolaan system informasi kepegawaian, mutasi urusan pension, kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala sesuai dengan nosrma, standard an prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
- Perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan diklat penjenjangan, diklst teknis fungsional, sertifikasi, peningkatan kualifikasi pendidikan, pengembangan kompetensi seleksi jabatan, promosi, penialian dan evaluasi kinerja aparatur, pembinaan aparatur, pemberian penghargaan dan penjatuhan hukuman disiplin apparatus sesuai dengan norma, standard an prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standard an prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
- Penandatangan surat/ naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan menyangkut pengadaan, pemberhentian, pengelolaan informasi kepegawaian, mutasi, promosi, pengembangan komptensi, penilaian kinerja dan penghargaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sekretaris Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dalam memberikan pelayanan administrasi dan kesekretariatan kepada semua satuan kerja dilingkungan Badan yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, hokum, umum,perlengkapan, rumah tangga dan kehumasan, sert aurusan pendidikan dan pelatihan.
Sekretaris Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian perumusan perencanaan program Badan;
- pelaksanaan urusan umum, administrasi kepegawaian, surat menyurat dan arsip, ketatalaksanaan dan hukum,perlengkapan, rumah tangga, humas dan protokol, serta urusan pendidikan dan pelatihan dalam lingkup badan;
- pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan dan penyusunan anggaran, perencanaan program kegiatan serta evaluasi dan pelaporan kinerja dalam lingkup Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan surat menyurat dan arsip, perlengkapan, urusan rumah tangga, urusan kehumasan dan protocol, urusan kepegawaian, ketatalaksanaan dan hokum serta urusan pendidikan dan pelatihan dalam lingkup Badan
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan dan penyusunan anggaran, perencanaan program kegiatan serta evaluasi pelaporan kinerja dalam lingkup Badan.
Kepala Bidang Pengadaan, mutasi dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi proses kegiatan untuk merencanakanpengisian formasi, melaksanakan pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan pegawai, penempatan,pemberhentian, mutasi, pengurusan pensiun, pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pengelolaan data dan informasi kepegawaian serta fasilitasi kelembagaan profesi ASN ( KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian, mutasi dan informasi pegawai ;
- Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
- Penyelenggaraan pengadaan PNS dan PPPK
- Pengkoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian;
- Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian;
- Penyelenggaraan proses mutasi
- Pengkoordinasian pelaksanaan mutasi;
- Memverifikasi data base informasi kepegawaian;
- Pengkoordinasian penyusunan informasi kepegawaian
- Memfasilitasi lembaga profesi ASN
- Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian, pelaksanaan mutasi dan pengelolaan informasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh KepalaBadan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN mempunyai tugas:
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan PNS dan PPPK;
- Menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan;
- Memproses dokumen pemberhentian;
- Merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN ( KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
- Membuat daftar penjagaan pensiun;
- Memverifikasi dokumen usulan pensiun
- Mengelola kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
- Mengkoordinasikan tata hubungan kerja disetiap jenjang kepengurusan;
- Mengevaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian
Kepala Sub Bidang Mutasi dan kepangkatan mempunyai tugas:
- Merencanakan dan melaksanakan mutasi;
- Memverifikasi dokumen mutasi;
- Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
- Membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat
- Memverifikasi berkas usul kanaikan pangkat;
- Mengusulkan berkas kenaikan pangkat;
- Memverifikasi draft keputusan kenaikan pangkat;
- Memproses kenaikan gaji berkala;
- Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi dan hasil kegiatan kepangkatan.
Kepala Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas:
- Merencanakan pengembangan system informasi pegawai;
- Mengelola system informasi kepegawaian;
- Menyusun data kepegawaian (Daftar Urut Kepangkatan dan Nominatif)
- Memproses Status Kepegawaian (Konversi NIP, Karpeg, Karis/Karsu)
- Mengevaluasi system informasi kepegawaian.
Kepala Bidang Pengembangan, promosi dan penilaian Kinerja Aparatur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi pengurusan diklat penjenjangan, diklat teknis fungsional, sertifikasi, peningkatan kualifikasi pendidikan, kegiatan pengembangan kompetensi, seleksi jabatan, promosi, penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, pembinaan aparatur, pemberian penghargaan dan penegakan disiplin aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengembangan, prmosi dan penilaian Kinerja Aparatur dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan;
- Penyelenggaraan pengembangan komptensi;
- Penyelenggaraan proses promosi;
>
- Pengkoordinasian pelaksanaan promosi;
- Memverifikasi dokumen promosi;
- Pengkoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
- Merumuskan kebijakan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
- Memfasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional;
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan;
- Mengkoordinir kegiatan penilaian kinerja;
- Pengevaluasian hasil penilaian kinerja
- Memverifikasi usulan pemberian penghargaan;
- Pengkoordinasian usulan pemberian penghargaan;
- Mengevaluasi dan melaoprkan pelaksanaa pengembangan kompetensi,promosi, penilaian kinerja dan penghargaan;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Diklat dan sertifikasi mempunyai tugas :
- Menyusun daftar kebutuhan diklat penjenjangan;
- Menginventarisir data calon perserta diklat penjenjangan;
- Mengusulkan peserta diklat penjenjangan;
- Mengusulkan perserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;
- Memproses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan;
- Menyusun daftar kebutuhan diklat teknis fungsional;
- Menginventarisir data calon peserta diklat teknis fungsional;
- Mengusulkan peserta diklat teknis fungsional;
- Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan diklat;
- Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dan promosi mempunyai tugas:
- Melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembanga kompetensi;
- Memverfikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial dan social;
- Membuat konsep pelaksanaan seleksi jabatan;
- Menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
- Menyusun pedoman pola pengembangan karier;
- Menganalisis dan memverifikasi berkas usulan promosi;
- Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegaiatan pengembangan komptensi, pengembangan karier dan promosi.
Kepala Sub Bidang Penilaian kinerja Aparatur mempunyai tugas:
- Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- Membuat informasi terkait indicator penilaian kinerja aparatur;
- Menganalisis hasil penilaian kinerja aparatur;
- Merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur;
- Memverifikasi tingkat kehadiran aparatur;
- Mengkaji penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
- Menyusun dan memproses usulan pemberian penghargaan;
- Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan