email : bkpsdm.butonkab@gmail.com
Telepon :
lgdpn-bkpsdm-kabupaten-buton-20240117-1705456098.png

TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR


 

PNS yang akan melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi harus mendapat izin belajar dari PPK atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkan SK Tugas Belajar atau Surat Izin Belajar, PNS yang akan melanjutkan pendidikan harus mengajuhkan permohonan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui BKPSDM. Hal ini sudah diatur dalam PERBUP Buton Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil  Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.

( Download PERBUP )

https://jdih.butonkab.go.id/file_peraturan/1612155428_perbup_nomor_36_tahun_2020.pdf

 

Setiap PNS yang akan mengajukan Tugas Belajar dan Izin Belajar terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

1.     Telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

2.     Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja PNS bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

3.     Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;

4.     Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau tingkat berat;

5.     Bidang pendidikan yang akan diikuti harus mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;

6.    Pendidikan yang akan diikuti diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta di dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal kategori B dari lembaga yang berwenang;

7.    Pendidikan yang akan diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali universitas terbuka;

8.     Tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat lebih tinggi kecuali terdapat formasi yang sesuai.

9.     Usia Maksimal ( Khusus untuk Tugas Belajar ) sebagai berikut :

·       Program D-I, D-II, D-III dan S-1 atau yang setara berusia paling tinggi 25 Tahun pada saat registrasi

·       Program strata II ( S-2 ) atau yang setara berusia paling tinggi 40 tahun pada saat registrasi

10.  Bagi PNS yang menduduki jabatan ( Khusus untuk Tugas Belajar ) wajib mengundurkan diri/diberhentikan dari jabatannya

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGURUSAN TUGAS BELAJAR

 

1.     Surat Pengantar dari Instansi

2.     Surat Rekomendasi dari kepala SKPD

3.     Fotocopy SK CPNS

4.     Fotocopy SK PNS

5.     Fotocopy SK Pangkat Terakhir

6.     Fotocopy SK Jabatan bagi yang memiliki jabatan

7.     Fotocopy Ijazah terakhir

8.     Surat keterangan aktif kuliah

9.     Fotocopy sertifikat akreditasi kampus dan prodi

10.  Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bersedia diberhentikan dari jabatan yang diduduki  bagi yang memiliki jabatan  

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGURUSAN IZIN BELAJAR

 

1.     Surat Pengantar dari Instansi

2.     Surat Rekomendasi dari kepala SKPD

3.     Fotocopy SK CPNS

4.     Fotocopy SK PNS

5.     Fotocopy SK Pangkat Terakhir

6.     Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir

7.     Surat pernyataan aktif kuliah

8.     Fotocopy sertifikat akreditasi kampus dan prodi