email : bkpsdm.butonkab@gmail.com
Telepon :
lgdpn-bkpsdm-kabupaten-buton-20240117-1705456098.png

Prosedur Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi


artikel-prosedur-mutasi-pns-antar-kabupatenkota-dalam-satu-provinsi-2022-10-19-1666162843.jpg

PERSYARATAN :

Ø Berstatus PNS;

Ø Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan;

Ø Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

Ø Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan ditinggalkan;

Ø Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama

Ø Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;

Ø Salinan/fotocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

Ø Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

Ø Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal;

Ø Analis Jabatan dan Analisi Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;