PERSYARATAN :
Ø Berstatus PNS;
Ø Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan;
Ø Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
Ø Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan ditinggalkan;
Ø Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
Ø Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
Ø Salinan/fotocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Ø Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
Ø Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal;
Ø Analis Jabatan dan Analisi Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;